BAB I

Abstrak

            Kode etik yang erat sekali hubunganya dengan moral adalah suatu bentuk norma yang singkatnya adalah sebuah system yang digunakan untuk membedakan yang benar dan yang tidak benar, baik dan tidak baik, layak dan tidak layak didalam kalangan yang professional dalam bidangnya masing-masing. Dalam membahas sebuah etika profesi di Indonesia yang notabene sangat banyak dan kompleks, maka dari itu saya mengambil sebuah bahasan yang spesifik, yakni mengenai etika profesi seorang Hakim, dimana saya tidak mengambil topik bahasan seperti etika profesi seorang IT atau sejenisnya, dikarenakan mungkin sudah banyak literature yang membahasnya. Kita tahu  peradilan di Indonesia adalah bisa di ibaratkan sebagai pisau, tumpul keatas dan tajam kebawah. Dan tidak sedikit masarakat yang mencibir bahwasanya peradilan di Indonesia memang sangat memprihatinkan karena di tunggangi oleh orang-orang yang katanya beretika, tetapi mentalitasnya seakan-akan tidak mencerminkan etika itu sendiri, namun demikian banyak juga diantaranya yang masih menaruh harapan. Menyikapi fenomena ini, saya ingin memaparkan apa saja dan bagaimana sebenarnya etika profesi seorang hakim, sebagai bagian dari etika profesi hukum.






PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam Profesi IT.  Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Adapun salah satu profesi TI yang akan dibahas adalah “Teknisi Komputer”. Teknologi bisa menjadi pedang bermata dua. Satu keuntungan besar dari sistem komputer
adalah kemudahan menganalisis, kemudahan mengirimkan, dan berbagai pakai informasi digital
dengan banyak user, namun pada saat yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluang-
peluang baru untuk berlawanan dengan hukum yang berlaku atau merugikan orang lain disisi lain
perlindungan atas kerahasiaan pribadi dan hak milik intelektual sedang menjadi sorotan dan
wacana yang selalu mucul dan hilang begitu saja. Sebagai warga masyarakat yang
berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut
hukum. Salah satu contoh yang sering melanggar etika dalam bidang IT yaitu pengguna internet. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.


1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Profesionalisme
2. Profesional Kerja di Bidang IT
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Ciri-Ciri Profesionalisme di Bidang IT
2. Hubungan IT dengan Profesionalisme Kerja
3. Meningkatkan Profesionalosme di Bidang IT
4. Pentingnya Kode Etik Profesional di Bidang IT

5. Jenis-Jenis Profesi di Bidang IT 

Komentar

  1. I recently realized your website the other day and that i happen to be following it’s routinely. You’ve got great deal of tips proper here so i delight in your lifestyle of online site likewise. Preserve acknowledge that there are succeed! kampus terbaik di medan

    BalasHapus

Posting Komentar